Jumat, 13 Juni 2008

Keputusan Fatwa MUI Tentang Aliran AHMADIYAH

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawaran Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H./ 26-29 Juli 2005 M. setelah
MENIMBANG :
a. Bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia, walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang keberadaannya;
b. Bahwa upaya pengembangan paham Ahmadiyah tersebut telah menimbulkan keresahaan masyarakat;
c. Bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyah sehubungan dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi di kalangan masyarakat;
d. Bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan menjaga kemurnian aqidah Islam, MUI memandang perlu menegaskan kembali fatwa tentang aliran Ahmadiyah.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT., “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu (QS. Al-Ahzab [33]: 40)
Dan bahwa (yang kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu di perintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa (QS. Al- An’am [6]: 153) Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu. Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…. (QS. Al-Ma’idah [5]: 105)
2. Hadist Nabi S.A.W.; A.l.: Rasulullah bersabda: Tiadak ada Nabi sesudahku (HR. al-Bukhari).
Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada Rasul maupun Nabi sesudahku (HR Tirmidzi)
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406H./22-28 Desember 1985M tentang Aliran Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan; bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan di sepakati oleh seluruh Ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
2. Keputusan Majma’ al-Fiqh Rabitha’ Alam Islami.
3. Keputusan Majma’ al-Buhuts.
4. keputusan Fatwa MUNAS II MUI pada tahun1980 tentang Ahmadiyah Qodiyaniyah.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH
1. Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)’
2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.
3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H
29 Juli 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua,

KH. Ma’ruf Amin Sekretaris,

Hasanudin

Tidak ada komentar: