Jumat, 25 Juli 2008

KPU Tetapkan 34 Parpol Kontestan Pemilu 2009

Oleh Endonesia

Jakarta, Kominfo Newsroom -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 34 partai politik (Parpol) nasional kontestan peserta Pemilu yang lolos verifikasi dan dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Dalam berita acara yang dibacakan oleh Ketua Umum KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Senin (7/7) malam, disebutkan 34 parpol peserta Pemilu 2009 tersebut terdiri dari 16 parpol lama yang telah lolos sesuai UU, dan 18 parpol baru. Selain 34 parpol nasional, KPU juga meloloskan 6 parpol lokal Aceh.

Dengan telah ditetapkannya 34 parpol nasional kontestan Pemilu 2009, KPU telah siap menghadapi gugatan melalui hukum dari parpol yang dinayatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual.

Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota KPU Endang Sulastri yang menyatakan bahwa KPU siap digugat oleh parpol yang tidak lolos verifikasi faktual, karena KPU telah mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang telah diamanatkan UU.

Endang berharap agar parpol yang tidak lolos verifikasi faktual tidak serta merta melayangkan gugatan melalui jalur hukum, tetapi sebaiknya mengklarifikasi ke KPU mengenai penyebab tidak lolosnya parpol mereka.

''Bagi parpol yang tidak puas dengan hasil klarifikasi dan keputusan KPU tidak serta merta melayangkan gugatan. Akan lebih baik jika mereka terlebih dahulu mengklarifikasi ke KPU perihal penyebab tidak lolosnya parpol mereka,'' kata Endang di Jakarta, Selasa (8/7).

Sementara bagi parpol yang tetap tidak puas dengan hasil klarifikasi dari KPU pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

''Kami sudah siap menghadapi gugatan hukum karena memiliki data-data hasil verifikasi yang lengkap,'' tegasnya seraya menjelaskan yang akan menangani perkara gugatan adalah Biro Hukum KPU. (Az/toeb/b)


16 Parpol Lama:

Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bintang Reformasi (PBR)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Damai Sejahtera (PDS)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Partai Demokrat (PD)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Nasional Marhaenisme
Partai Pelopor
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

18 Parpol Baru:

Partai Barisan Nasional
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Indonesia Sejahtera
Partai Karya Perjuangan
Partai Kasih Demokrasi Indonesia
Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Partai Kedaulatan
Partai Matahari Bangsa
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
Partai Patriot
Partai Peduli Rakyat Nasional
Partai Pemuda Indonesia
Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia
Partai Perjuangan Indonesia Baru
Partai Persatuan Daerah
Partai Republik Nusantara

6 Parpol Lokal Aceh:

Partai Aceh
Partai Aceh Aman Sejahtera
Partai Bersatu Aceh
Partai Daulat Aceh
Partai Rakyat Aceh
Partai Suara Independen Rakyat Aceh.

Parpol Gagal:

Partai Reformasi
Partai Pembaruan Bangsa
Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat
Partai Pemersatu Bangsa
Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
Partai Republiku Indonesia
Partai Nurani Umat
Partai Kristen Indonesia 1945
Partai Indonesia Tanah Air Kita
Partai Persatuan Sarikat Indonesia
Partai Kasih
Partai Kongres
Partai Kristen Demokrat
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia
Partai Merdeka

Tidak ada komentar: